Wednesday, December 29, 2010

My Examination :D


            Beberapa bulan dalam setahun ini, dunia politik dan hukum diramaikan dengan kasus Gayus Tambunan. Gayus Holomoan P. Tambunan atau biasa disebut Gayus Tambunan, adalah seorang pegawai pajak golongan IIIA yang berusia 30 tahun. Dia terlibat kasus korupsi, yang namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskim Komjen Susno Duadji karena pada rekeningnya ditemukan uang sejumlah Rp 25 Miliar sedangkan Gayus hanya seorang pegawai pajak golongan IIIA yang notabene gajinya hanya sebesar 1,7 juta sampai 1,9 juta rupiah per bulan. Dalam kasusnya Gayus dikenakan 3 pasal oleh Polri yaitu pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun, di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Sebenernya kalo kita telaah lebih jauh, kasus ini tidak akan menjadi sorotan yang dapat mencemarkan nama baik dunia politik di Indonesia dan akan cepat terselesaikan. Namun, karena banyaknya media yang meliput menjadikan banyak statement yang berbeda – beda dan butuh konfirmasi yang lebih akurat. Menurut saya sebagai praktisi PR, kasus seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia. Dan lagi – lagi tidak dapat terselesaikan secara baik dan bijaksana. Karena kebanyakan, orang dalam pun ikut andil. Kalaupun kasus ini ingin di publish, tidak usah dengan cara beramai – ramai mengundang banyak media massa agar kasus ini menjadi heboh. Cukup dengan beberapa media lalu segeralah diselesaikan. Karena dengan terlalu ramainya pemberitaan ini, dapat terjadi pembunuhan karakter. Yang sangat jelas itu akan dialami Gayus Tambunan sebagai orang yang “bersalah” dalam kasus korupsi ini. Tanpa kita sadari, Gayus tidak bisa disalahkan 100%, karena dia tidak sendiri. Ada orang – orang dalam lainnya yang terlibat. Ya, dia memang salah tapi karena pemberitaan yang terlalu ramai, seolah – olah ini semua real kesalahan Gayus. Gayus tambunan itu bukan markus (makelar kasus), tapi hanya pion (anak buah) dan hanya sebagai korban yang sengaja dikorbankan oleh pelaku markus sebenarnya. Gayus merupakan sosok yang memiliki kekuatan hebat, karena dia dapat melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam kasus. Gayus itu hanya sebagai pion. Sebagian kecil saja, pasti ada pihak diatasnya yang lebih berpengaruh. Terlebih, Gayus mengakui bahwa uang yang ia peroleh tidak dinikmati sendiri, melainkan dibagi – bagi dengan aparat penegak hukum. “Akrobatik hukum” bukan Gayus kalau tidak licin dan penuh akal bulus. Memang terasa aneh apabila bila ada orang yang menerima suap dihukum, sedangkan pemberi suap bebas kesana sini. Ya, itu baru seorang Gayus, atau lebih tepat sebagai pion dalam permainan catur. Sedangkan orang yang memainkan pion tersebut, hingga sekarang belum tersentu hukum. Gayus juga seperti celengan. Semua sogokan pihak lintas institusi (yang mengurusi pengadilan pajak) dari pihak ketiga, semuanya disimpan Gayus. Gayus dipilih dan dipercaya oleh pihak lintas institusi untuk mengelola uang suap pengadilan pajak. Uang “celengan” ada agar tidak dapat dilacak siapa instansi atau orang yang terima suap. Instansi sebesar pajak pasti tidak ada yang perhatikan Gayus sebagai golongan IIIA. Apabila aset tabungan disita atau diblokir tidak masalah bagi Gayus karena uang atau aset itu bukan milik Gayus. Semua departemen memiliki personil. Inilah yang dimaksud dengan pembunuhan karakter, Gayus yang kesalahannya tidak bisa disalahkan sepenuhnya akibat pemberitaan yang ramai menjadi tercoreng namanya. Semua orang menilai Gayus adalah korupstor, mafia pajak, dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment